Ikut Balap Liar, Pemuda di Kendari Tewas Ditikam

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kota Kendari bernama Raysman Padaunan (19) tewas setelah ditikam bagian lehernya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik saat sedang balap liar di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, tepatnya dijalan raya depan Apotik Kimia Farma, pada Minggu (03/11/19) lalu sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka bernama Wahyu Asril (15). Ia berprofesi sebagai nelayan atau ikut kapal penangkap ikan. Ia merupakan warga berdomisili di Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka tak sendirian, melainkam bersama temannya bernama Muhammad Yunus.
Caranya tersangka dan temannya berboncengan saat hendak menonton balap liar. Saat hendak memutar arah dari jalan Made Sabara ke jalan Abdullah Silondae, korban yang sedang balap liar, menyenggol motor yang ditumpangi oleh tersangka, yang membuat motor hilang kendali, lalu tersangka terjatuh dari motor tersebut.
“Hal tersebut membuat tersangka marah, kemudian melakukan penikaman terhadap korban,” jelas AKP Ketut Arya saat press release di Polsek Mandonga, Senin, (11/11/19).
Arya mengatakan, saat tersangka terjatuh, tersangka langsung berdiri dan mencabut sajam yang diselipkan pada pinggang tersangka. Selanjutnya, tersangka mendekati korban yang saat itu berada di atas sepeda motor kemudian melakukan penikaman pada bagian leher korban sebanyak satu kali.
“Setelah tersangka melakukan penikaman, tersangka langsung mendatangi Muh. Yunus kemudian naik diboncengan dan menyuruh jalan meninggalkan tempat kejadian,” tambahnya.
Sesaat setelah kejadian, sekitar pukul 01.00 WITA, korban ditemukan di jalan oleh warga dengan posisi terbaring di depan jalan masuk halaman kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sultra.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Korem, informasi dari pihak RS bahwa korban dibawa dalam kondisi sudah meninggal dunia,” bebernya.
Empat hari kemudian tim gabungan Resmob, Polda Sultra, Buser Polres Kendari dan Unit Reskrim Polsek Mandonga yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga AKP Ketut Arya Wijanarka berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP, subsider pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 51 / Drt / 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman human 15 tahun penjara.