KASN Batalkan SK Non Job Delapan JPTP di Pemprov Sultra
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Ini jadi pelajaran bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk tidak lagi sewenang-wenang menyalahgunakan hak preprogatifnya. Di Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), keputusan Gubernur mencopot delapan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) nya dianulir Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lembaga pimpinan Sofian Effendi ini bahkan dengan tegas meminta kepada Ali Mazi untuk mengembalikan jabatan delapan kepala Dinas, kepala Biro dan Direktur Rumah Sakit Bahteramas yang dicopot usai ground breaking RS Jantung dan pembuluh darah, Kamis (28/8/2019), ke posisi semula. Instruksi KASN ini sudah diterbitkan dalam surat rekomendasi nomor B-3258 tentang rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di Lingkup Pemprov Sultra yang dikeluarkan akhir September lalu.
“Mengembalikan delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke jabatan semula atau setara,” kata Sofian Effendi, ketua KASN dalam rekomendasi yang ditanda tanganinya. Selain itu, Sofian Effendi meminta kepada Gubernur Sultra untuk meninjau kembali keputusannya nomor 401 tahun 2019 serta surat keputusan nomor 357 tahun 2019 yang terkait dengan pemberhentian sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari JPTP.
Di poin terakhir rekomendasi yang diterbitkan, Sofian Effendi menegaskan bahwa dalam 45 hari ASN yang dibebaskan dari jabatannya diduga terdapat pelanggaran disiplin ASN, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Terbitnya surat rekomendasi KASN ini bermula dari pengaduan PNS di Pemprov Sultra terkait keputusan Gubernur nomor 401. KASN kemudian melakukan analisis dokumen dan klarifikasi di Pemprov Sultra. Hasilnya, KASN menilai terjadi pelanggaran sistem merit yang dilakukan Gubernur Sultra dalam menerapkan hak prerogatifnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 401 tahun 2019,tanggal 28 Agustus 2019, delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dibebas tugaskan dari jabatannya adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, Dr. Ir. Hj Yesna Suarni, M.Sc, Direktur Rumah Sakit Bahteramas, Dr. M Yusuf Hamra, Sp.PD, M.Sc , Kepala Biro Organisasi Daerah, Drs. Abdul Haris, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Jaya Bakti, SE.,MM, Kepala Dinas Kehutanan, Ir. H. Rusbandriyo, MP, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Zuhuddin Kasim, MM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan, Dr. Ir Martin Effendi Patulak, M.Si serta Ir. H. Muh. Hakku Wahab, M.Si, kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Sesuai SK tersebut, usai dicopot dari jabatannya, delapan kepala Dinas, Kepala Biro dan Direktur Rumah Sakit itu, diparkir menjadi staf di instansi yang pernah mereka pimpin selama bertahun-tahun.
Penulis : Adhi