Masuk ke Ranah Politik, Pinjaman Pemkab Muna di Bank Sulit Cair
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Usulan pinjamam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna di bank sebesar Rp 96 Miliar hingga saat ini masih berkutat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu belum memberi sinyal kapan pinjaman yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan infrastruktur dasar itu mendapat rekomendasi.
Bupati Muna, LM Rusman Emba pun akhirnya mendapat semprot dari masyarakat akibat belum melaksanakan pembangunan pasar, jalan, air bersih dan drainase.
Informasi mulai merebak dimana-mana bahwa pinjaman itu sulit cair akibat telah masuk keranah politik. Ada beberapa faktor penyebabnya. Adalah akibat kekelahan Joko Widodo di Bumi Sowite pada Pemilu 17 April lalu.
Kemudian yang paling santer adalah rencana majunya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Sarifuddin Udu di bursa Pilkada Muna 2020 nanti. Ini bisa saja terjadi, karena suluruh berkas adminstrasi masih berada di meja Sarifuddin Udu. Sejak Februari lalu, Pemkab dijanji untuk ekspose di Kemendagri. Namun hingga saat ini belum terlaksana.
Sukarman Loke, Asisten II Pemkab Muna menapik semua informasi yang mulai beredar di publik itu. Katanya, Kemendagri sama sekali tidak menghambat usulan pinjaman itu. Hanya saja, yang menjadi penghambatnya adalah adanya penyesuaian aturan baru dari PP No 30 ke PP No 55 tentang pinjaman daerah.
“Pinjaman saat ini posisinya transisi dan sementara berproses,” katanya.
Bukan saja Muna yang belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Akan tetapi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang mengajukan usulan pinjaman sebesar Rp 200 M. Makanya, saat ini Pemkab terus melakukan langkah-langkah percepatan.
“Pak Bupati akan bertemu langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah, hari Jumat,” terangnya.
Soal adanya potongan pinjaman sebesar 60 persen yang akan dilakukan Kemendagri, menurutnya tidak benar. Bisa saja ada potongan, tapi tidak sebesar itu. Hitung-hitungannya disesuaikan dengan SiLPA.
“Namanya bermohon, kita ajukan secara keseluruhan. Tapi, kalau diberikan kecil dan jangka waktunya tidak lima tahun, kita akan koreksi. Karena menjadi percuma, meminjam baru tidak bisa menuntaskan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya.