Proyek Penimbunan Laut Mangkrak, PUPR Baru Urus Izin

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Sejak dua tahun belakangan (2017-2018) Bupati Muna menggenjo pembangunan di Bumi Sowite. Namun, pembangunan yang dilakukan mantan senator DPD-RI tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Orang nomor wahid di Muna, selama dua tahun terakhir malah fokus melakukan penimbunan laut. Anggarannya cukup mencengangkan. Reklamasi laut Motewe misalnya dua tahun anggaran menguras APBD sebesar Rp 33 M. Kemudian penimbunan laut water front city di kawasan pelelangan ikan Pasar Laino sebesar Rp 5 M.
Kedua mega proyek tersebut saat ini mangkrak. Bahkan, proyek reklamasi pantai Motewe pernah diselidiki oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra akibat tidak mengantongi dokumen izin lingkungan.
Edy Uga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna menerangkan, untuk dokumen izin kawasan Motewe tahun-tahun sebelumnya telah lengkap. Namun, untuk kelanjutan pembangunannya, tahun ini tidak dianggarkan di APBD 2019.
Menurut Edy Uga ini lantaran luasan lahan yang akan digunakan untuk membangun gedung serba guna ditambah. Makanya, tahun ini yang dianggarkan hanya untuk kelengkapan izin sebesar Rp 1,6 M. Anggaran itu dibagi tiga aitem kegiatan yakni, Rp 250 jua untuk masterplan, Rp 400 juta visibility study kawasan dan Rp 950 juta penyusunan perubahan dokumen lingkungan.
“Kita selesaikan dulu kelengkapan dokumen izinnya, setelah itu baru fisik bangunan,” kata Edy Uga.
Mantan Asisten III Itu berkilah bahwa proyek reklamasi pantai telah memiliki dokumen lingkungan yang lengkap. Sehingga, tidak ada masalah. “Kita urus kembali izinmya, karena luasannya ditambah,” terangnya.
Sementara untuk pembangunan water front city diputuskan kontraknya karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya meski telah ada tambahan waktu. Progres pekerjaan hanya sekitar 65 persen.