Partisipasi Pemilih di Muna 75 Persen, Pleno Rekapitulasi Tanpa Protes

MUNA, LENTERASULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara Pemilu 17 April 2019 lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi, partisipasi pemilih meningkat jika dibanding saat Pemilihan Gubernur lalu. Jumlahnya sekitar 75 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 145.594 jiwa.
Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, meningkatnya partisipasi pemilih tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara.
“Kita sangat berterima kasih pada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait yang telah menyukseskan pelaksanaan Pemilu,” kata Kubais.
Terkait rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara mulai dari calon Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten berjalan lancar dn tertib. Para saksi masing-masing calon sama sekali tidak pernah melayangkan protes terhadap hasil yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Alhamdulilah berjalan lancar, para saksi menerima seluruh hasil perolehan suara. Tugaa Kami di KPU hanya merekap hasil pleno PPK. Semua permasalah yang ada sudah diselesaikan di PPK,” ungkapnya.
Bukti tidak adanya protes adalah para saksi menerima berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara. Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih pada seluruh Komisioner Bawaslu yang telah mengawasi jalannya pleno, TNI/Polri dan seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan Pemilu di Kabupaten Muna.
Setelah pleno tingkat Kabupaten selesai, masih akan dilanjutkan dengan pleno tingkat Provinsi. “Kami tengah menunggu jadwal saja,” timpalnya.
Sementara untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten, KPU belum bisa melakukannya. Karena menunggu batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, batas waktu pendaftaranya tiga hari pasca pleno KPU. Artinya kalau ada yang menggugat, penetapan bisa dilakukan setelah ada putusan MK. Tapi, bila tidak ada, bisa langsung ditetapkan.