Mendagri Tak Mau Tergesa-Gesa Lantik Sulkarnain Jadi Walikota Definitif
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mau tergesa-gesa melantik Sulkarnain Kadir menjadi Wali Kota Kendari definitif. Alasannya, politisi PDIP itu masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengganjar Wali Kota Kendari (nonaktif) Adriatma Dwi Putra (ADP) dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan terkait dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek di Kendari.
Mendagri mengaku meskipun banyak informasi beredar tentang ADP tidak melakukan upaya hukum alias banding atas putusan pengadilan. Namun itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mendefinitifkan Sulkarnain sebagai Wali Kota.
“Kita harus menunggu salinan putusan pengadilan yang menghukum ADP. Dan sekarang kita belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya saat ditemui wartawan Lenterasultra.com usai memberikan sambutan dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Ketua DPRD Tahun 2018 di BPSDM, Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin, (12/11/2018).
Menurutnya, Kemendagri baru bisa memberhentikan ADP sebagai Wali Kota Kendari dan menunjuk Sulkarnain sebagai Wali Kota Kendari definitif, manakala sudah ada putusan pengadilan yang incraht.
“Salinan itu nanti akan menjadi dasar bagi kami dalam mengeluarkan SK. Kemudian SKnya kami akan kirimkan ke gubernur, nanti gubernur yang lantik,” tuntasnya.
Sekedar informasi, ADP dan sang ayah Asrun telah resmi menjadi penghuni Lapas Kendari terkait kasus suap sejumlah proyek di Kendari. Keduanya dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. (Rere)