Megawati: Kalau K2 Jadi PNS, 2019 Jokowi Bisa Terpilih Lagi

MUNA, LENTERASULTRA.COM-Sikap Megawati di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang tak bisa lagi disembunyikan. Ia terpaksa harus angkat bicara mengenai arah dukungannya. Ia memang tak menyebutkan secara langsung siapa figur yang didukung. Tapi, argumen wanita hijab ini telah memberikan sinyal yang jelas. Kalau, mau terpilih lagi, maka honorer Kategori Dua atau K2, harus di Pegawai Negeri Sipil (PNS) kan. Megawati yang dimaksud bukan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Melainkan hanya seorang guru di SMKN 2 Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), yang selama ini mengabdi selama 13 tahun tanpa mengenal kosakata lelah.
Meski, pegawai harus netral, tapi sebagai honorer yang tak pernah diangkat menjadi abdi negara, sudah pasti bakal satu komando. Sebab, para honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I), sudah pasti ambil peran.
“Soal K2 ini pasti dipolitisasi. Tapi, kalau kami diangkat, maka kita pilih lagi Jokowi di 2019 nanti. Kasian kami, sudah mau tua, rambut sudah beruban. Tapi, kalau tidak diangkat, ya mau diapa lagi,” terang Megawati digedung DPRD Muna, saat menyuarakan nasib honorer, akhir pekan lalu.
Untuk itu, lanjut Megawati, tak menampik, kalau selama ini, nasib para honorer terus diperjuangkan. Sayang, pemerintah tak merespon tuntutan honorer. Ia mengurai, untuk saat ini, di Muna ada sekira 5.000 honorer yang mengabdi.
“Sebenarnya, dikasih jelas saja kita punya status. Kalau tidak diangkat, supaya kita cari kerja lain. Capek mi juga kita gantungkan harapan tanpa ada kepastian. Honorer yang ada di Indonesia ini, cukup banyak. Untuk itu, kita tetap satu suara,” singkat Kordinator Daerah FHK2I Kabupaten Muna ini.
Untuk diketahui, saat ini, nasib honorer K2 masih terkatung-katung. Aksi serentak se Indonesia yang dilakukan pekan lalu, belum jua memberikan titik terang. Bahkan, pemerintah pusat terkesan masih acuh. Ada harapan yang perlu dilalui para honorer yang juga dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa itu. Ada skema pengangkatan honorer melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sayangnya, belum jelas. (ery)