Jaksa Kejari Kendari, Hadirkan Dua Saksi Perkara KSP Haluoleo

582
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11/2018) dipimpin langsung ketua majelis hakim Irmawati Abidin SH.,MH beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, menghadirkan dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari tahun 2011 sampai dengan 2013 oleh terdakwa Muhammad Arsyad selaku direktur pada koperasi tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11/2018) dipimpin langsung ketua majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

Dalam proses sidang, saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut yakni saksi Asriani selaku Mantan Bendahara KSP Haluoleo, dan Saksi Fahri Gozali selaku Staff Divisi Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Pusat.

Pantauan Lenterasultra.com, kedua saksi tersebut bersaksi secara bergantian yang diawali oleh saksi Asriani kemudian dilanjutkan dengan saksi Fahri Gozali.

“Jadi yang mulia hari ini sebenarnya kami menghadirkan tiga orang saksi tapi berhubung satu saksi itu masih umroh jadi saksi yang bisa hadir sementara dua dulu, ” ungkap JPU, Muh Jufri Tabah SH di persidangan.

Dimana sebelumnya dalam penyelidikan Kejari Kendari, menemukan adanya anggaran sebesar Rp 10 Milyar yang diperuntukan oleh KSP Haluoleo. Dan parahnya lagi, teryata dalam penyidikan jaksa juga menemukan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo itu.

Kasus tersebut bermula saat Muhammad Arsyad, terjerat dalam dugaan korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM), yang diperuntukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo (HO) Kendari tahun 2011 sampai dengan 2013 lalu. (Pebry)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU