Oknum PNS Di Mubar Ditangkap Gara-Gara Gadai Mobil Pinjaman

452
LH oknum PNS di Mubar yang ditangkap akibat menggadai mobil pinjaman.

MUBAR, LENTERASULTRA.COM- Perangai LH sungguh memalukan. Sikap lelaki yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muna Barat (Mubar) ini, tak mencerminkan seorang abdi negara. Akibatnya, LH harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Muna. LH telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menggadai mobil Xenia milik salah seorang warga di Lawa bernama Yusni.

Ceritanya, pria yang tinggal di Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi ini, meminjam mobil berplat DT 1810 BD. Alih-alih meminjam, ia malah menggadaikan mobil itu pada salah seorang pembeli di Buton Tengah (Buteng). Sang pemilik pun, tak mengetahui, jika mobil sedannya telah digadai. Karena, sudah lama dan selalu dijanji-janji, Yusni menaruh rasa curiga. Yusni pun memilih melaporkan kasus itu pada kepolisian 21 September lalu.

Aparat yang menerima laporan itu, langsung bergerak cepat. Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dibawa kendali Iptu Fitrayadi S. Sos, melakukan pengejaran terhadap pria 48 tahun itu. Hasilnya, dua hari pasca laporan diterima, LH berhasil ditangkap. LH ditangkap di kelurahan Mawasangka Kecamatan Mawasangka Buteng pada pukul 23.00 Wita.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi menerangkan modus tersangka dalam menjalankan aksi kriminalnya. Katanya, tersangka menyewa mobil korban dengan jangka waktu 2 hari saja. Namun dalam perjalanannya, hingga tiga bulan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya. Anehnya, saat korban mencoba menghubungi, bukannya mengamini permintaan sang pemilik, malah si pelaku hanya berjanji, esok, esok dan esok.

“Tersangka selalu berjanji akan segera mengembalikan. Katanya, nanti besok. Dihubungi lagi, jawabannya selalu nanti besok,” terang Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi.

Usai ditangkap dan dimintai keterangan, lanjut mantan Kasat Reskrim di Polres Kolut ini, ternyata mobil itu telah digadaikan seharga Rp. 7 juta pada salah satu warga di Buteng. Parahnya, dari pengakuan tersangka pula, ia telah menggadaikan sepeda motor milik tempat digadaikannya mobil tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas mantan perwira yang pernah tugas di Polda Sultra ini. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU