PAW Anggota DPRD Buteng, La Sarumbe Dilantik Gantikan Sariono
Buteng,Lenterasultra.com-Sariono tak bisa menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng). Ia terpaksa harus meninggalkan kursinya. Bagaimana tidak, ia terkena Pengganti Antar Waktu (PAW) karena dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya di partai.
Sebagai penggantinya, La Sarumbe resmi dilantik melalui PAW Sariono di DPRD Buteng, Selasa (7/8/2018). Ia mengisi kursi Partai Demokrat yang ditinggalkan legislator sebelumnya karena alasan tertentu.
PAW tersebut tertuang jelas dalam SK Gubernur Sultra No. 352 Tahun 2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Buteng Tahun 2014-2019 dari partai Demokrat.
Ketua DPRD Buteng, Adam, S.Ag, mengungkapkan, proses PAW Sariono sudah lama diusulkan oleh partai Demokrat. Tentunya, proses itu diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Salah satu persoalan yang paling krusial adalah selama ini Sariono sudah tidak memenuhi kewajibannya di partai. Sehingga itu dianggap sebagai bentuk tidak loyal lagi terhadap partai yang mengusungnya.
Oleh karena itu, terhitung hari ini (Selasa 7/8), La Sarumbe telah resmi terlantik dan menggantikan posisi Sariono dari kursi legislator sebelumnya.
“Saya hanya bisa ucapkan selamat kepada anggota yang baru. Mudah- mudahan bisa mengemban amanah sesuai fungsi DPRD itu sendiri. Yaitu anggaran, legislasi dan pengawasan. Semoga dia bisa mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” ungkap Adam.
Pengganti Antar Waktu, Lanjutnya merupakan sebuah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Buteng. Untuk itu, sebagai anggota dewan yang baru perlu menyesuaikan diri dengan cepat. Selain itu, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat, La Sarumbe dapat langsung mengisi komisi yang ditempati oleh Sariono tanpa mengotak-atik atau merubah komisi yang ada,” pungkas Adam. (Faisal)