Masa Tenang, Kandidat Cagub-Cawagub Dilarang Kampanye Apapun

196
La Ode Abdul Natsir

LENTERASULTRA.com- Tiga hari sebelum pemungutan suara, para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur sudah memasuki masa tenang kampanye. Artinya, mulai hari ini, 24 s/d 26 Juni 2018 para calon harus menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Hal itu, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 4 dan Pasal 50 Ayat 2 dan 3 PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir membenarkan hal itu.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pada masa tenang, pasangan calon (paslon) dilarang melakukan ataupun melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun,” ungkap Abdul Natsir.

Oleh karena itu, lanjutnya, diimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik pendukung dan partai pengusung, tim kampanye, relawan, tim sukses maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sejak dimulainya masa tenang.

Pria yang akrab disapa Ojo itu, mengharapkan, dengan dimulainya masa tenang pada tanggal 24 Juni 2018, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra beserta pendukung melakukan penurunan/pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilgub Sultra 2018.

“Seluruh APK paslon gubernur dan wakil gubernur sudah harus diturunkan sejak memasuki masa tenang. Kami berharap para pendukung maupun relawan mulai melakukan imbauan KPU ini sesuai dengan perintah dalam PKPU 4 Tahun 2017,” pungkas Ojo. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU