KPK Akan Periksa Mantan Bupati Wakatobi Terkait Subkontraktor Fiktif Proyek di PT Waskita Karya

885
Gedung KPK. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Wakatobi, Hugua. Pemeriksaan ini terkait kasus subkontraktor fiktif atas proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dilansir dari Suara.com, pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada Hugua dalam ini untuk meminta keterangan penyidikan. Dimana saat ini KPK sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

“Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/10/2020).

Selain Hugua, penyidik juga memeriksa dua nama lai, yakni mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto dan Muhsin. Keduanya juga berstatus sebagai saksi untuk berkas penyidikan terhadap Yuli Ariandi Siregar.

Ali Fikri juga mengatakan, satu nama lainnya yang juga ikut diperiksa sebagai saksi yaitu mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali, Juana Hartanto. Juana dimintai keterangan untuk penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman yang sebelumnya menjabat Kadiv di PT Waskita Karya.

Related Posts

Namun, terkait pemanggilan beberapa saksi oleh penyidik KPK, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih terkait upaya penyidikan yang saat ini dilakukan.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif. Kelimanya yakni Desi Arryani (DSA), Jarot Subana (JS), Fakih Usman (FU), Fathor Rachman (FR), dan Yuly Ariandi Siregar (YAS). Mereka sebelumnya menjabat diberbagai divisi di PT Waskita Karya.

KPK menilai, kelima tersangka bersama-sama terlibat tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai 2015.

Selama periode pelaksanaan proyek itu, ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 202 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Sementara untuk perusahaan subkontraktor yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut yakni PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU