BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Beasiswa Kepada Dua Ahli Waris

387
Dari kiri: Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Sultra, Asrun Lio, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman, Sekda Sultra, Nur Endang Abbas dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, berfito usai penyerahan beasiswa pendidikan ahli waris. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra bergerak cepat memberikan santunan kepada ahli waris berupa beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. Santunan tersebut diberikan kepada dua ahli waris yakni Anggi Cahaya, siswi SMP. Ia merupakan ahli waris dari Haerul yang meninggal dunia saat sedang bekerja. Selain dia, beasiswa juga diberikakn kepada Muhammad Fadil Prasetyo yang kini masih duduk di bangku SD. Ia merupakan ahli waris dari Ibnu Hajar yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Setiap tahun Anggi akan menerima beasiswa sebesar Rp2 juta dan Fadil Prasetyo Rp1,5 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan bahwa santunan biaya pendidikan ini ditunaikan setelah aturan diturunkan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT), efektif berlaku pada 1 April 2021.

“Berdasarkan Permenaker tersebut beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia,” ujarnya.

Related Posts

Minarni melanjutkan, bahwa santunan ahli waris berupa biaya pendidikan ini diberikan dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

“Mereka ini akan mendapat santunan beasiswa hingga selesai dari perguruan tinggi dan besarannya akan disesuaikan berdasarkan aturan. Rinciannya, jika ahli waris tersebut untuk SMA 3 juta per tahun dan kuliah 12 juta per tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra Asrun Lio, yang turut hadir dalam penyerahan bahwa beasiswa terebut mengungkapkan, bahwa pemberian santunan seperti ini menjadi bukti bahwa sektor pendidikan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia dan memutus angka putus sekolah. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU