15 Anggota TNI Ditahan Terkait Penyerangan Polsek Kulisusu dan Satlantas Polres Butur

858
Kondisi kantor Satlantas Polres Butur usai penyerangan sejumlah oknum aparat pada Jumat (23/10/2020) lalu. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak 15 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim1429/Butur ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari. Para Oknum anggota TNI itu ditahan karena diduga terlibat dalam penyerangan Polsek Kulisusu dan Kantor Satlantas Polres Buton Utara (Butur) pada Jumat (23/10/2020) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/Kendari, Mayor CPM Erick Alamsyah Sinaga. Ia menjelaskan, para anggota TNI itu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan bahkan ditahan setelah insiden penyerangan kantor Polsek Kulisusu dan Satlantas Polres Butur.

“Sejak dimulainya proses penyidikan, dilakukan penahanan terhadap 15 oknum TNI tersebut di Denpom Kendari,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (12/11/2020).

Erik membeberkan, selama menjalani pemeriksaan, para oknum aparat TNI itu terlibat penyerangan dua kantor polisi di Butur. Kelimanya bahkan akan menjalani sidang peradilan militer di Denpom Makassar.

“Proses penyidikan terkait kasus penyerangan Polsek Kulisusu dan Satlantas Polres Butur sudah selesai pemberkasan, dan sudah dilimpahkan ke oditurat militer,” jelasnya.

Mayor CPM Erick Alamsyah Sinaga juga mengatakan, sembari menunggu keputusan dari Oditur militer, saat ini kelima anggota TNI itu sementara ditahan di Denpom Kendari.

“Saat ini menunggu jadwal sidang di pengadilan militer,” lanjutnya.

Related Posts

Penetapan 15 Anggota Kodim Butur itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terdiri atas 19 Anggota TNI AD, 18 Anggota Polri dan 10 orang dari warga.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada, telah ditetapkan 15 orang oknum anggota Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka, dan terhadap 15 oknum TNI AD itu telah dilakukan penahanan,” kata Letjen TNI, Didik Wijanarko dikutip dari Viva.co.id saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis, (12/11/2020).

Didik Wijanarko merinci, para oknum anggota TNI yang sudah ditahan yakni Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASG, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LP, Prada MNM, dan Prada RI.

“Dan berkas perkara ke-15 oknum TNI AD itu sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan Nomor: BP-23/A-21/XI/2020 pada tanggal 6 November 2020 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua kantor polisi yakni Polsek Kulisusu dan Satlantas Polres Butur mengalami kerusakan usai diserang oleh sekelompok oknum aparat pada pukul 01.00 dini hari, Jumat (23/10/2020) lalu.

Akibatnya, beberapa fasilitas di dua kantor itu rusak akibat ulah yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat. Bahkan seorang anggota polisi Satlantas Polres Butur Bripka Ahmad Efendi, juga menjadi korban karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala usai insiden tersebut. Tak hanya itu, Personil gabungan dari Denpom Kendari bersama Propam Polda Sultra langsung menuju ke Butur guna melakukan penyelidikan terkait pengeruskan tersebut. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU