Pengacara “Rosy” Ungkap Kecurangan “Tampil Manis” di Depan Hakim

451
Sidang gugatan “Rossy” terhadap “Tampil Manis” di gelar di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, LENTERASULTRA.com-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemungutan suara (PHP) atas kemenangan Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, Kamis (26/7). Di hari yang sama, MK juga menyidangkan gugatan pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossi) atas kemenangan AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) sebagai Walikota Baubau terpilih.

Gugatan PHP Pilwali kota Baubau yang diajukan digelar pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB di ruang sidang Panel I. Muhammad Taufan Ahmad, Kuasa Hukum Rossy mengatakan bahwa materi gugatan ini tidak secara langsung mempersoalkan selisih hasil perolehan suara, namun lebih ke bagaimana selisih itu di dapatkan.

Didepan Hakim Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna dan Wahuddin Adams, dengan tegas dan ringkas Taufan menjelaskan bahwa, selisih hasil perolehan suara itu didapatkan karena telah terjadinya kecurangan yang terorganisir, terstruktur dan masif.

Hal itu terlihat dari beberapa kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi. Pertama saat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hanya mengeluarkan C7 KWK atau daftar hadir pada 178 TPS. Padahal total ada 258 TPS di Kota Baubau.

Kedua adalah soal C7 KWK yang wajib diisi oleh pemilih itu sesuai dengan ketentuan di PKPU No 8 Tahun 2018. Namun pada faktanya yang mengisi itu bukan para pemilih tapi anggota KPPS.

Ketiga adalah soal diperbolehkannya puluhan orang pemilih di beberapa TPS meregistrasi di atas pukul 13.00. Padahal ketentuan dalam PKPU hal itu tidak boleh dilakukan.

Keempat yang adalah soal dikeluarkannya surat keterangan (suket) oleh Dinas Dukcapil setempat. Di dalam beberapa kali pertemuan, jelas dikatakan bahwa Disdukcapil tidak akan mengeluarkan suket sampai hari H pencoblosan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun pada kenyataannya ada 100 suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Terlebih suket itu dikeluarkan tanpa koordinasi dengan pihak KPU setempat. Parahnya lagi ada sejumlah suket yang telah konfrontir nama dan NIKnya tapi tidak ada. Dengan kata lain, suket yang ditemukan itu asli namun datanya palsu.

Terakhir adalah soal adanya imbauan dari Sekda Baubau kepada para anak magang, asisten I, II dan III untuk memilih Tampil Manis dalam Pilwalkot kali ini. Imbauan itu tidak secara langsung dituturkan oleh Sekda kepada mereka melainkan menggunakan kode “Melanjutkan”.

“Poin-poin yang kami sampaikan itu bukan tanpa bukti. Kami sudah memiliki buktinya secara lengkap mulai dari foto, kemudian video Sekda mengimbau untuk menyatakan pilihan ‘Melanjutkan’ dan berkas pendukung lainnya seperti daftar pemilih yang tandatangannya dipalsukan oleh tim KPPS. Semua itu sudah kami lampirkan dalam berkas permohonan,” kata Taufan kepada Lenterasultra.com.

Kata Taufan argumentasi tersebut juga didukung oleh dalil hukum yang kuat. Salah satu dalil hukum yang dijadikan legal standing adalah soal yurespudensi pada putusan MK tahun 2017.

Menurutnya pada tahun itu, ada beberapa perkara yang diloloskan oleh MK padahal itu melebihi ambang batas. Pertimbangan MK saat itu adalah karena proses Pilkadanya cacat hukum. Sehingga hasil rekapitulasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak diberlakukanlah Pasal 158 Undang-undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Atas dasar itu, Taufan berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat mengabulkan petitum yang diajukannya itu yakni membatalkan putusan rapat pleno KPUD Baubau atas kemenangan Tampil Manis dalam Pilwalkot Baubau dan menyatakan agar diakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum paslon Tampil Manis, Abdul Rahman mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Rossy akan gugur dengan sendirinya. Sebab permohonan yang diajukan ini lebih terkait pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Yang mana itu merupakan ranahnya Bawaslu sebagai badan yang memiliki otoritas penuh dalam melakukan pengawasan Pilkada.

“Selain itu sesuai aturan Pasal 158 Undang-undang Tahun 2015 tentang Pilkada, syarat yang bisa diajukan ke MK adalah soal ambang batas. Tapi ini sudah melewati ambang batas, jadi mereka tidak ada legal standing untuk mempersoalkan perselisihan hasil Pilkada ini,” tutupnya. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, (31/7) pukul 13.00 WIB di ruang sidang panel I. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU